Menuju konten utama

TKN Jokowi Siap Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Pelanggaran Kampanye

TKN Jokowi-Ma'ruf memastikan akan memenuhi panggilan Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran kampanye di media massa.

 TKN Jokowi Siap Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Pelanggaran Kampanye
Ilustrasi. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersiap menghadiri rapat tertutup Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta, Selasa (28/8/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto memastikan timnya siap datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (5/11/2018).

Kesiapan itu disampaikan menanggapi rencana Bawaslu RI memanggil perwakilan TKN untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pelanggaran kampanye di media massa. Bawaslu sudah menyampaikan harap agar keterangan disampaikan langsung Ketua TKN Erick Thohir.

"Kami siap datang karena sejak awal saya pribadi ikut tanggung jawab terhadap rekening dana kampanye itu," kata Hasto di Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf, Jakarta, Minggu (4/11/2018).

Menurut Hasto, tak ada niatan kampanye sama sekali dari TKN saat memasang iklan yang dipersoalkan Bawaslu RI di media cetak. Iklan itu, katanya, hanya bertujuan agar ada keterbukaan dalam aspek pendanaan kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Iklan yang ditelusuri Bawaslu RI memuat kalimat "Jokowi-Ma'ruf untuk Indonesia". Citra diri Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut juga terpampang di sana.

Kemudian iklan itu mencantumkan nomor rekening kampanye Jokowi-Ma'ruf, beserta anjuran bagi pembaca untuk memberi donasi.

"Ketika itu ditanggapi sebagai bentuk pelanggaran kami justru bertanda tanya terhadap hal tersebut. Tujuan kami adalah meningkatkan akuntabilitas terhadap dana kampanye," kata Hasto.

Iklan di Media Indonesia itu bisa berpotensi melanggar aturan. Alasannya, pemasangan pariwara kampanye di media massa baru diizinkan 21 hari sebelum masa tenang pemilu tiba. Itu artinya, iklan kampanye di media massa harusnya baru tayang pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Ketentuan soal larangan beriklan kampanye di media massa saat ini juga diakui Ketua KPU RI Arief Budiman. Akan tetapi, ia mengaku belum bisa menentukan apakah iklan Jokowi-Ma'ruf di sebuah media cetak merupakan pelanggaran atau bukan.

"Nanti saya lihat dulu. Saya kan belum tahu," ujar Arief di kantornya, 19 Oktober lalu. "Kalau iklan kampanye [di media massa saat ini] dilarang. Tapi kan kami belum tahu apakah itu disimpulkan sebagai kampanye atau tidak."

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo